Masyarakat Minas Akan Gugat PT Chevron Akibat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pencemaran Limbah

Masyarakat Minas Akan Gugat PT Chevron Akibat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pencemaran Limbah

Siak, Okegas.co.id – Seorang warga Kecamatan Minas, Oktowarmi, menyatakan ketidakpuasannya terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dianggap mengabaikan kerugian akibat pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan miliknya yang terletak di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Saat ditemui Wartawan Okegas.co.id, di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada Selasa, 8 Juli 2025, Oktowarmi mengungkapkan niatnya untuk kembali menggugat PT Chevron secara pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Saya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pidana terhadap PT Chevron. Ini demi mendapatkan hak saya yang selama ini diabaikan,” tegas Oktowarmi.

Kerugian yang Ditanggung Oktowarmi

Oktowarmi mengklaim telah mengalami kerugian sejak tahun 1981 hingga 2025 akibat pencemaran limbah B3 di lahan miliknya. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp13 miliar. Namun, ia hanya menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp201 juta dari PT Chevron melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang menurutnya jauh dari nilai kerugian sesungguhnya.

“Angka itu sangat tidak masuk akal dan tidak mencerminkan kerusakan yang terjadi. Saya tidak bisa menerimanya,” ungkap Oktowarmi.

Proses Hukum yang Telah Ditempuh

Kasus ini telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Siak, banding di Pengadilan Tinggi Riau, hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pada 11 Juli 2024, Mahkamah Agung memutuskan bahwa PT Chevron telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun demikian, keputusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan sepenuhnya bagi Oktowarmi.

“Chevron memberikan ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka tidak menjelaskan perhitungan, tidak menyebut undang-undang, instansi, atau pasal yang dijadikan acuan,” katanya.

Langkah Selanjutnya

Oktowarmi mengaku tidak akan tinggal diam. Ia berencana menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan pidana terhadap perusahaan migas tersebut.

“Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Gugatan ini tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini ditujukan atas tanggung jawab PT Chevron atas pencemaran limbah B3 sejak 2013 hingga saat ini yang menurutnya belum diselesaikan dengan tuntas.

Tentang PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)

PT Chevron Pacific Indonesia memiliki sejarah panjang di Indonesia, dimulai sejak tahun 1924 ketika Standard Oil Company of California (SOCAL) mengirim tim geologi ke Sumatra. Perusahaan ini kemudian resmi berdiri pada tahun 1930 sebagai NV Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM), dan berganti nama serta kepemilikan beberapa kali, hingga akhirnya dikenal sebagai CPI.

Tahapan Penting Sejarah PT CPI:

  • 1924: Tim geologi SOCAL tiba di Indonesia untuk survei eksplorasi minyak.
  • 1930: SOCAL mendirikan NV Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij.
  • 1936: SOCAL dan Texaco mendirikan California Texas Petroleum Corporation (Caltex).
  • 1951: Caltex Pacific Oil Company (CPOC) terbentuk untuk melanjutkan kegiatan NPPM.
  • 1952: Lapangan minyak Minas mulai berproduksi.
  • 1963: PT CPI menjadi badan hukum Indonesia dengan saham SOCAL dan Texaco masing-masing 50%.

Alih Kelola ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

Pada Agustus 2018, Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas menetapkan bahwa pengelolaan Wilayah Kerja Blok Rokan, yang sebelumnya dikelola oleh PT CPI, dialihkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Peralihan ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kesimpulan

Kasus pencemaran limbah B3 di Minas, Kabupaten Siak, masih menjadi persoalan hukum yang belum tuntas. Oktowarmi, sebagai salah satu warga terdampak, tetap berkomitmen memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Gugatan ini menjadi simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap raksasa industri, dan menjadi pengingat pentingnya keadilan lingkungan di Indonesia.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index