Pedagang Siak Bongkar Dugaan Pungli oleh Oknum Pasar, Pertanyakan Respons Kejari

Pedagang Siak Bongkar Dugaan Pungli oleh Oknum Pasar, Pertanyakan Respons Kejari

Siak, Okegas.co.id — Seorang pedagang di Pasar Raya Belantik, Siak Sri Indrapura, Riau, bernama Ucok Harahap melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan retribusi pasar kepada Kejaksaan Negeri Siak. Laporan tersebut kata dia, masuk pada 13 November 2025.

Ucok menyebut adanya pungutan Rp500 ribu yang diminta kepada seorang pedagang ikan dengan dalih biaya pengecoran lahan parkir yang hingga kini tidak pernah dikerjakan.

“Pungutan itu diminta untuk pengecoran parkir, tapi sampai sekarang tidak ada pekerjaannya,” ujar Ucok, Rabu (3/12/2025).

Selain itu, ia mengaku menerima informasi bahwa oknum ASN UPTD Pasar tersebut diduga mencari bon material senilai nominal yang sama untuk dijadikan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Ucok menilai praktik pungli tersebut telah berlangsung lama dan membuat pedagang resah. Ia juga mengkritik kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi pasar.

Lebih jauh, Ucok menyampaikan bahwa ia mulai merasakan ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses penanganan laporannya di Kejaksaan Negeri Siak.

“Beberapa hari ini saya mulai mencium aroma tidak sedap di Kejaksaan Negeri Siak dan Disperindag. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan,” ucapnya.

“Saya hanya ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau tidak, saya akan menempuh langkah lain, termasuk membawa ini ke Komisi III DPR RI,” sambungnya.

Ucok juga mempertanyakan lambannya perkembangan kasus meski terlapor telah diperiksa pada 24 November 2025.

“Sudah diperiksa, tapi tidak ada kabarnya. Saya heran kenapa perkembangannya tidak muncul di media,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kasus ini sampai tuntas.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index