BENGKALIS, Okegas.co.id – Kamis, 3 Juli 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan investigasi langsung ke beberapa lokasi tambak udang vaname di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau yang telah disampaikan sejak tahun 2023.
Investigasi dilakukan di sejumlah titik, termasuk lokasi tambak milik Hero/Windru di Jalan Pahlawan perbatasan Desa Kuala Alam–Desa Penampi, serta lokasi lainnya seperti Jalan Sentosa Desa Kelebuk, dan Gg. Sawit Desa Damai. Dalam investigasi ini, tim penyidik turut didampingi oleh perwakilan LSM-KPK dan awak media.

Dugaan Kerusakan Kawasan Hutan Mangrove dan HPT
Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK Riau, Tehe Z. Laia, menjelaskan bahwa sejak Maret 2023 pihaknya telah mengajukan beberapa laporan resmi mengenai aktivitas tambak udang yang diduga berada di atas kawasan hutan bakau/mangrove dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir,
serta Keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), di mana Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat termasuk di dalamnya.
Meski pihak penyidik sempat menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut tergolong administratif sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya (SP2HP Nomor: 319/VII/2023), namun karena semakin meluasnya kerusakan mangrove yang juga mencakup area kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), LSM-KPK kembali melaporkan kasus ini ke Polda Riau dengan Nomor: 200/DPP-LSM-KPK/RIAU/X/2023, tertanggal 31 Oktober 2023.

Permintaan Tambahan Data Oleh Polda
Pada 8 April 2025, LSM-KPK menerima surat resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau (SP2HP No. B/294/IV/2025) yang meminta LSM melengkapi laporan dengan:
Data izin penggunaan kawasan mangrove
Peta overlay kawasan mangrove
Salinan izin usaha tambak udang
Merespon permintaan tersebut, LSM-KPK telah menyurati Dinas PMPTSP Bengkalis dan KPHP Bengkalis Pulau. Namun, jawaban dari kedua instansi menyatakan bahwa kewenangan teknis berada di tangan instansi vertikal Kementerian LHK (BPKH Wilayah XIX Pekanbaru), bukan pemerintah daerah.
Lokasi-Lokasi Tambak Udang Terindikasi Merusak Mangrove
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun oleh LSM-KPK, tercatat 18 lokasi usaha tambak udang vaname dan 1 pelabuhan ilegal yang diduga kuat menyebabkan perusakan hutan mangrove dan ekosistem pesisir. Di antaranya:
1. Tambak Udang milik Hero dan Markus (Jalan Pahlawan, Kuala Alam–Penampi)
2. Tambak Udang milik VINCE dan Atik (Desa Penampi)
3. Tambak milik Hendrik (Desa Kelebuk dan Sebauk)
4. Milik AMRIL (mantan Kadis Kelautan)
5. Koperasi KPTJB (Desa Teluk Latak)
6. Tambak Frengki (Desa Penebal)
7. Tambak milik AHI, HELEN, Aliong, Karmatino, Awi, Buyung, Ahwat, Hasan Basri
8. Pelabuhan Ilegal milik PT. NIKOLAS (Pulau Rupat)
9. Tambak ACAE (Desa Sepahat, Bandar Laksamana)
Beberapa di antaranya berada hanya berjarak 20 hingga 100 meter dari tepi laut, yang seharusnya menjadi kawasan lindung pesisir dan mangrove.
Harapan dan Desakan LSM-KPK
Tehe Z. Laia menegaskan bahwa sekalipun beberapa tambak saat ini telah tutup, proses hukum harus tetap dilanjutkan. Ia juga mendesak agar penyidik Polda Riau memeriksa pejabat yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut, termasuk dari instansi KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Ia meminta perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri LHK agar mengevaluasi dan, bila perlu, memberhentikan pejabat DLHK Riau yang dianggap gagal dalam pengawasan dan perlindungan hutan.
“Kalau aparat pengawas seperti DLHK dan KPH tidak mampu atau bermain mata dengan pelaku perusakan, maka mereka tidak pantas memimpin lembaga negara di Riau,” tegas Tehe Z. Laia.***