Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor 2026, Ini Cara dan Syaratnya

Jakarta, Okegas.co.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi. Pendaftaran berlangsung mulai 8 sampai 20 September 2025 di seluruh Indonesia.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, mengatakan pendaftaran ini dijalankan sesuai mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi. Mekanisme tersebut diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana, dari tanimerdeka.com.

“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia,” kata Deni di Jakarta, pada Selasa 9 September 2025.

Pendaftaran terbuka untuk umum. Calon PUD wajib mengajukan surat permohonan, memiliki akta legalitas perusahaan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia). Calon distributor juga harus memiliki kantor aktif, pengurus, serta gudang berkapasitas minimal 20 ton dengan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Selain itu, calon PUD wajib menguasai sarana angkut, membuat pernyataan sanggup melaksanakan pengadaan dan penyaluran sesuai aturan, memiliki NPWP, serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Calon juga diminta menyerahkan rekening koran tiga bulan terakhir, laporan keuangan, surat keterangan tidak bermasalah dengan lembaga keuangan, dan permodalan sesuai ketentuan.

“Persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PUD dengan memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres dan Permentan terbaru,” ujar Deni.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) di laman dimas.pupuk-indonesia.com.

Menurut Deni, aplikasi DIMAS sudah digunakan sejak 2021. Sistem ini berbasis efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Aplikasi membantu mempercepat pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, serta integrasi data.

“Pendaftar yang terpilih menjadi PUD nantinya akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) gus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” pungkas Deni.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index