Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Gugat PT Gunung Sawit Mas atas Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Ilegal di Rokan Hulu

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Gugat PT Gunung Sawit Mas atas Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Ilegal di Rokan Hulu
Foto ilustrasi

Rohul, Okegas.co.id – Yayasan Sulusulu Pelita Negeri resmi mengajukan gugatan legal standing (hak gugat organisasi) terhadap PT Gunung Sawit Mas (GSM) ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang digunakan untuk operasional pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam gugatannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menilai PT Gunung Sawit Mas telah menguasai lahan seluas kurang lebih 43,79 hektare yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan sejak tahun 1986 hingga 2017, serta merujuk pada Peraturan Daerah RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018, lahan tersebut berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Penggugat mendalilkan bahwa sejak tahun 2010, PT Gunung Sawit Mas telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun pabrik kelapa sawit, perkantoran, mes karyawan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd, melalui gugatan tersebut menegaskan bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam petitumnya, Penggugat mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim, di antaranya:

  • Pemulihan lingkungan, dengan menghukum PT Gunung Sawit Mas untuk membongkar seluruh bangunan pabrik dan fasilitas yang berdiri di atas objek sengketa.
  • Reboisasi, dengan mewajibkan Tergugat melakukan penanaman kembali menggunakan tanaman kehutanan seperti meranti, kempas, dan jenis kayu hutan lainnya, serta menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara.
  • Pembayaran Dana Jaminan Pemeliharaan dan Pengawasan Hutan sebesar Rp4,379 miliar, dengan perhitungan Rp100 juta per hektare, yang disetorkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
  • Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.
  • Provisi, berupa permohonan agar hakim memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di atas objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menegaskan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Kehutanan, karena anggaran dasar yayasan secara tegas bertujuan pada upaya pelestarian fungsi hutan. Legal standing yayasan ini sebelumnya juga telah diakui dalam beberapa putusan pengadilan, di antaranya di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia turut ditarik sebagai Turut Tergugat, guna memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang akan dijatuhkan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index