LSM KOREK Gandeng Aktivis Lingkungan dan NGO Kehutanan, Miswan Siapkan Langkah Hukum Seret PT GSM ke Meja Hijau

LSM KOREK Gandeng Aktivis Lingkungan dan NGO Kehutanan, Miswan Siapkan Langkah Hukum Seret PT GSM ke Meja Hijau

Pekanbaru, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil (LSM KOREK) Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat barisan dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Gunung Sawit Mas (GSM). Organisasi ini memastikan akan menggandeng jaringan aktivis lingkungan serta NGO (Non-Governmental Organization) yang bergerak di bidang kehutanan guna menyuarakan protes keras dan membawa persoalan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Rokan Hulu ke ranah hukum.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyatakan bahwa langkah kolaboratif tersebut diambil karena persoalan yang dilakukan PT GSM tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat dugaan kejahatan lingkungan dan kehutanan yang dilakukan secara terstruktur.

Untuk memperkuat pergerakan, LSM KOREK bersama para aktivis lingkungan di Riau saat ini tengah mengonsolidasikan kekuatan melalui pembentukan Koalisi Penyelamat Hutan. Koalisi ini akan melakukan pengawasan terpadu di lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan perusakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), khususnya di Desa Rantau Panjang.

Tidak berhenti pada aksi protes, koalisi tersebut juga tengah menyiapkan langkah hukum. Miswan menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian. Selain itu, opsi pengajuan gugatan perdata lingkungan atau class action turut dipertimbangkan apabila terbukti adanya kerugian ekologis yang dirasakan masyarakat sekitar.

Dalam rangka memperkuat pembuktian secara teknis, LSM KOREK Riau berkomitmen melibatkan NGO kehutanan tingkat nasional yang memiliki keahlian di bidang pemetaan satelit dan analisis tata ruang. Keterlibatan NGO tersebut diharapkan dapat memastikan dan membuktikan bahwa koordinat pembangunan PKS PT GSM berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi undang-undang.

Bersama koalisi aktivis lingkungan, LSM KOREK juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas, profesional, dan transparan. Mereka meminta agar tidak terjadi praktik “main mata” serta mendorong dilakukan penyegelan lahan guna mencegah operasional pabrik yang dinilai memiliki cacat hukum.

“Kami tidak akan bergerak sendirian. Bersama kawan-kawan aktivis lingkungan dan NGO kehutanan, kami akan menyuarakan persoalan ini hingga ke tingkat nasional. Jika PT GSM terbukti membangun di kawasan hutan tanpa izin pelepasan, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk korporasi besar,” tegas Miswan, Ketua LSM KOREK Riau.

LSM KOREK menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT GSM akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan di Provinsi Riau. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat kecil yang selama ini telah patuh dan taat terhadap aturan negara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index