Pekanbaru, Okegas.co.id – Dugaan praktik penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau memastikan tengah merampungkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi mark-up anggaran perjalanan dinas dan belanja makan-minum rapat di Sekretariat DPRD Bengkalis selama periode 2019 hingga 2024.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pengurus Bidang Investigasi DPP LSM-KPK Riau, Tehe Z Laia, kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (15/01/2026). Ia menegaskan, hasil penelusuran internal menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama pada masa pandemi Covid-19 ketika aktivitas fisik dan mobilitas pejabat negara dibatasi secara ketat.
Anggaran Fantastis di Tengah Pembatasan Sosial
Menurut Tehe, salah satu fokus utama investigasi adalah realisasi anggaran perjalanan dinas pada tahun 2019 hingga 2021 yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 144 miliar. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi nasional saat itu.
“Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rapat-rapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Namun, anggaran perjalanan dinas justru tetap terserap dalam jumlah yang sangat besar. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Tehe.
Ia merinci sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal, di antaranya:
- Tahun 2019, anggaran perjalanan dinas dan peningkatan kinerja Panitia Khusus (Pansus) mencapai sekitar Rp 7 miliar.
- Tahun 2020, belanja perjalanan dinas dalam daerah dianggarkan sebesar Rp 2,3 miliar, meski aktivitas lapangan sangat terbatas.
- Tahun 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menemukan adanya biaya perjalanan dinas ganda (overlapping) dengan nilai ratusan juta rupiah.
Temuan BPK 2024: Tunjangan Diduga Tak Sesuai Ketentuan
Selain perjalanan dinas, LSM-KPK Riau juga menyoroti hasil audit BPK RI tahun 2024 terkait pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Bengkalis.
Berdasarkan data tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tercatat menganggarkan belanja pegawai dalam jumlah triliunan rupiah, dengan realisasi tunjangan perumahan sebesar Rp 8,9 miliar dan tunjangan transportasi mencapai Rp 10,3 miliar. Namun, hasil audit mengungkap adanya ketidaksesuaian perhitungan yang bersumber dari proses appraisal oleh KPKNL dan KJPP.
“Akibat perhitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terdapat potensi ketidakakuratan nilai tunjangan perumahan dan beban keuangan daerah sebesar Rp 707.200.000 pada tunjangan transportasi,” jelas Tehe.
Klarifikasi Mandek, Sekwan Dinilai Menghindar
Tehe menambahkan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 05-Koalisi-DPP-LSM-KPK/RIAU/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons atau penjelasan yang diberikan.
“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi melalui surat resmi dan konfirmasi WhatsApp. Alasannya selalu sibuk dan sulit ditemui. Karena tidak ada itikad baik untuk menjelaskan ke publik, maka seluruh data dan bukti yang kami miliki akan langsung kami serahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tahun 2025. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan transparansi dan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
LSM-KPK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.***