Oknum Polisi Inisial R Diduga Ingkari Janji kepada Atasan, Perselingkuhan Kembali Terulang

Oknum Polisi Inisial R Diduga Ingkari Janji kepada Atasan, Perselingkuhan Kembali Terulang
Foto ilustrasi

Rohul, Okegas.co.id – Dugaan pelanggaran etika kembali menyeret oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial R, yang diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu. Istri sah oknum tersebut mengaku mengalami kekecewaan mendalam setelah mengetahui bahwa dugaan perselingkuhan suaminya kembali terulang, meski sebelumnya oknum R telah berjanji kepada atasannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Informasi ini terungkap dari keterangan pihak keluarga serta dokumen tertulis yang diterima media. Berdasarkan dokumen tersebut, oknum polisi berinisial R sebelumnya pernah dipanggil dan ditegur oleh atasannya. Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan menyampaikan komitmen secara lisan untuk memperbaiki perilaku serta menjaga keutuhan rumah tangga. Namun, komitmen tersebut diduga tidak dijalankan.

“Janji sudah disampaikan kepada atasan, tetapi dugaan perselingkuhan justru kembali terjadi. Ini bukan hanya melukai keluarga, tetapi juga mencederai kepercayaan institusi,” ungkap perwakilan pihak keluarga.

Pernyataan istri oknum R juga telah dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bermaterai. Surat tersebut diketahui dan disaksikan oleh orang tua, aparat RT/RW, serta tokoh lingkungan setempat. Dalam isi surat dijelaskan bahwa dugaan hubungan tidak wajar tersebut telah terjadi secara berulang sejak Januari, dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis serta keharmonisan rumah tangga.

Kasus ini dinilai tidak semata-mata sebagai persoalan pribadi, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri, terutama karena beberapa faktor, di antaranya:

  • Oknum bersangkutan diduga mengingkari komitmen yang telah disampaikan kepada atasan;
  • Dugaan pelanggaran dilakukan secara berulang;
  • Berpotensi merusak citra dan wibawa institusi Polri di mata masyarakat.

Perbuatan tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga.

Atas dasar itu, pihak keluarga mendesak:

  • Propam Polres Rokan Hulu dan Propam Polda Riau untuk segera melakukan pemeriksaan ulang;
  • Mengkaji dugaan pelanggaran etik secara berlapis, termasuk pengingkaran janji kepada atasan;
  • Menjalankan proses penegakan disiplin secara terbuka, profesional, dan tanpa perlindungan internal.

“Jika janji kepada atasan saja diingkari, publik berhak bertanya sejauh mana integritas oknum ini sebagai aparat penegak hukum,” tegas perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum polisi berinisial R maupun dari pimpinan Satlantas Polres Rokan Hulu. Publik kini menantikan langkah tegas dari institusi kepolisian agar disiplin, etika, dan marwah Polri benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi formalitas belaka.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index