Alih Fungsi Lahan Mengkhawatirkan di Areal Izin PT Arara Abadi dan PT RAL: Belukar dan Sawit Dominasi Lanskap

Alih Fungsi Lahan Mengkhawatirkan di Areal Izin PT Arara Abadi dan PT RAL: Belukar dan Sawit Dominasi Lanskap

Pekanbaru, Okegas.co.id Sebuah ironi lingkungan terungkap di areal izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Arara Abadi dan PT Riau Andalan Lestari (RAL). Alih-alih menghijau dengan tanaman industri, sebagian besar kawasan yang seharusnya dikelola secara lestari ini justru bertransformasi menjadi belukar dan perkebunan kelapa sawit yang ekspansif.

PT Arara Abadi, anak perusahaan raksasa Sinarmas Group, memegang izin IUPHHK-HTI dengan mandat pengelolaan hutan tanaman industri (HTI). Konsep HTI sendiri adalah budidaya tanaman kayu monokultur skala besar untuk memenuhi kebutuhan industri pulp dan kertas. Praktik ini melibatkan teknik silvikultur intensif guna mengoptimalkan produktivitas bahan baku. IUPHHK-HTI mencakup lahan hutan produktif dan non-produktif yang secara khusus dicadangkan oleh Kementerian Kehutanan, di mana PT Arara Abadi memiliki komitmen untuk pengelolaan hutan tanaman yang berkelanjutan.

Dalam implementasinya, PT Arara Abadi tercatat telah mengalokasikan 38.889 hektar sebagai kawasan lindung, setara dengan 13,13% dari total luas izin IUPHHK-HTI. Perusahaan juga mengklaim telah menata batas kawasan lindung sebesar 92% dari rencana dan menutup lahan berhutan di kawasan lindung seluas 30.798 hektar. Rencana pengelolaan kawasan lindung pun dikabarkan telah disahkan oleh instansi terkait.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Area yang seharusnya menjadi benteng konservasi, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) dan zona penyangga yang berbatasan dengan wilayah masyarakat, justru mengalami perubahan fungsi yang signifikan. Lebih mengkhawatirkan lagi, alih fungsi lahan ini kini merambah area di luar zona konservasi yang telah ditetapkan perusahaan.

Investigasi di lapangan, seperti yang terpantau di sekitar Bencah Kelubi, Kota Garo, memperlihatkan pemandangan yang kontras dengan komitmen pelestarian. Hamparan perkebunan kelapa sawit kini mendominasi areal izin PT Arara Abadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menyikapi temuan ini, Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi lahan tersebut. Jika terbukti adanya penyimpangan, Yayasan Mapelhut Jaya tidak akan ragu untuk mengambil jalur hukum (legal standing) demi menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Perubahan fungsi lahan menjadi belukar dan perkebunan sawit di areal izin HTI ini bukan hanya mengancam keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian ekonomi jangka panjang. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan komitmen pengelolaan hutan lestari benar-benar diimplementasikan di lapangan, bukan sekadar retorika di atas kertas," pungaks Darbi SAg, Selaku sekertaris umum Yayasan Mapelhut Jaya kepada Wartawan, Kamis (17/04/25).***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index