Siak, Okegas.co.id — Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi menyatakan menolak rencana penambahan areal melalui permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Bina Pitri Jaya. Sikap tersebut diambil setelah dilaksanakannya rapat Panitia B Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau yang digelar di Balai Karyawan PT Bina Pitri Jaya, Kecamatan Kandis, serta berdasarkan hasil telaah administratif, yuridis, dan sosial atas objek lahan yang dimohonkan.
Bupati Siak, Afni Z. menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil risiko yang berpotensi melahirkan konflik agraria baru.
Dalam pembahasan dan verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah persoalan mendasar yang belum dapat dipenuhi dan berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar penolakan antara lain:
1. Klaim perusahaan bahwa batas lahan dengan masyarakat telah clean and clear tidak didukung dokumen sosialisasi dan persetujuan masyarakat yang memadai serta tidak terbukti secara faktual di lapangan.
2. Terdapat ±2.200 hektar lahan yang belum dapat dikuasai perusahaan karena telah diduduki dan dimanfaatkan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria.
3. Ditemukan ketidaksinkronan antara luas izin pelepasan kawasan, luas IUP, serta luas lahan yang saat ini dikelola dan dimohonkan sebagai HGU.
4. Status sebagian objek lahan yang dimohonkan belum terkonfirmasi secara pasti, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aset Barang Milik Negara (BMN).
5. Perusahaan belum memberikan penjelasan dan bukti realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan masyarakat (FKPM) atas kurang lebih 4.000 hektar lahan yang telah dikelola.
6. Dalam verifikasi lapangan ditemukan adanya kegiatan replanting di luar batas HGU yang telah terbit sebelumnya dan belum mendapatkan klarifikasi yang sah secara hukum.
Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Siak menegaskan bahwa permohonan HGU dimaksud tidak dapat direkomendasikan dan ditolak sampai seluruh persoalan administratif, legalitas penguasaan lahan, kesesuaian perizinan, serta potensi konflik sosial dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan hak atas tanah tidak boleh menyisakan persoalan hukum dan konflik sosial. Kepastian hukum, kehati-hatian, serta perlindungan hak masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Bupati.
Pemda Siak diwakili oleh Kabag Hukum kab. Siak, kabag Adwil Kab. Siak, kelala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Camat dan Lurah Telaga Sam Sam, Serta Tim fasilitasi penyeksaian konflik Hak Hutan dan Tanah Kabupaten Siak.
Tim dari Pemkab Siak menyampaikan bahwa setiap permohonan HGU wajib memenuhi syarat administratif dan substantif secara lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, rekomendasi tidak dapat diberikan.
Langkah penolakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik agraria, serta memastikan tata kelola pertanahan berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian investasi dan perlindungan hak masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.***