Rohul, Okegas.co.id – Sebuah dugaan pelanggaran lingkungan mencuat di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, di mana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gunung Sawit Mas (GSM) yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, diduga kuat masih beroperasi di dalam kawasan hutan.
Menanggapi isu ini, Nirwanto SPdi, MIP, selaku Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya, mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan operasional PKS PT GSM.
Menurutnya, jika terbukti PKS tersebut berada dalam kawasan hutan, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi dalam proses perizinannya.
"Kami, sebagai masyarakat Tambusai khususnya dan Rokan Hulu pada umumnya, sangat prihatin dengan kondisi ini. Bagaimana mungkin perizinan dapat diterbitkan di dalam kawasan hutan?" ujar Nirwanto dengan nada kecewa, Ahad (06/04/2025).
Apabila dugaan ini benar kata dia, Yayasan Peduli Hutan akan mengambil langkah hukum melalui legal standing di pengadilan untuk menuntut sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman Sanksi Tegas Menanti Pelaku Perusakan Hutan
Pembangunan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas pendukungnya di dalam kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana.
Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:
Sanksi Administratif:
• Pencabutan Izin: Izin operasional pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan dapat dicabut oleh pihak berwenang.
• Denda: Pelaku pelanggaran dapat dikenai denda dengan besaran tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
• Penghentian Kegiatan: Seluruh kegiatan pembangunan dan operasional kelapa sawit di kawasan hutan wajib dihentikan.
Sanksi Pidana:
• Hukuman Penjara: Pelaku pembangunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dapat diancam hukuman pidana penjara.
Sanksi Lainnya:
• Pengembalian Lahan: Lahan yang telah digunakan untuk pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan wajib dikembalikan ke fungsinya semula.
• Restorasi Lingkungan: Pelaku pelanggaran diwajibkan untuk melakukan restorasi terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan kelapa sawit.
Landasan Hukum yang Kuat
Penegakan sanksi terhadap pelaku pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
• Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nirwanto menegaskan harapannya agar pemerintah daerah lebih teliti dalam menerbitkan perizinan dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
"Pemerintah daerah harus memperhatikan izin-izin yang telah dikeluarkan sebelumnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Diakhir dikatakan dia, kasus dugaan pelanggaran oleh PKS PT GSM ini harus menjadi sorotan penting terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu.***