Pekanbaru, Okegas.co.id — Maraknya aktivitas Galian C yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang di Provinsi Riau menjadi perhatian serius LSM Baladika Adhyaksa Nusantara (BAN). Ketua LSM BAN Provinsi Riau, Darbi S.Ag, kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha Galian C agar segera mengurus perizinan secara legal.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha Galian C yang belum mengurus izin agar segera memproses perizinannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darbi di Pekanbaru, Rabu siang.
Darbi menjelaskan, pentingnya legalitas usaha bukan hanya untuk menghindari sanksi dari aparat penegak hukum, tetapi juga untuk menghindari potensi gangguan, intimidasi, maupun permintaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau usahanya sudah legal, pengusaha bisa bekerja dengan tenang, nyaman, tanpa tekanan. Bahkan bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polda Riau, guna menyikapi aktivitas Galian C di sejumlah wilayah sentra, khususnya yang berada di kawasan strategis.
LSM Baladika Adhyaksa Nusantara berharap semua pihak terkait ikut mendukung penertiban dan pembinaan usaha Galian C agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan mendukung kelestarian lingkungan.
? Dasar Hukum Galian C (Pertambangan Tanpa Izin)
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dipidana.
Sanksi:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Memperkuat ketentuan bahwa semua usaha tambang wajib memiliki izin, termasuk skala kecil atau lokal.
3. PP Nomor 96 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur prosedur pengajuan IUP/IUPK/IPR
Termasuk kewajiban reklamasi, lingkungan, dan pelaporan kegiatan
? Sanksi Tambahan dari UU Lingkungan Hidup
Jika kegiatan Galian C juga merusak lingkungan (tidak ada AMDAL, reklamasi, dsb), maka berlaku:
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
???? Kesimpulan:
Pengusaha Galian C yang tidak memiliki izin resmi:
Melanggar UU Minerba ? Dapat dipenjara 5 tahun dan denda 100 miliar
Jika merusak lingkungan ? Melanggar UU Lingkungan ? Dapat dipenjara 3 tahun dan denda 3 miliar
Berpotensi juga terkena penutupan usaha, penyitaan alat berat, dan kerugian materil lainnya.***