Ratusan Hektar Kebun Para Cukong Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan

Ratusan Hektar Kebun Para Cukong Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru, Okegas.co.id – Yayasan Sulusulu Pelita Negeri bersama Tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari UPT KPHP Minas Tahura melakukan pengecekan lapangan terhadap sejumlah areal kebun kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan, tepatnya di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kampar dan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH), Provinsi Riau.

Pengecekan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, S.Pd., M.Pd, kepada Kepala UPT KPHP Minas Tahura, dengan permintaan bantuan tenaga teknis dalam pengambilan titik koordinat lahan yang dikuasai oleh sejumlah pihak.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025, Tim Polhut menurunkan empat personel ke lokasi bersama Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Darbi, S.Ag., guna melakukan verifikasi lapangan.

Temuan Lapangan:

1. Kebun inisial A – Teridentifikasi berada dalam kawasan HPT Kampar seluas 420 hektar, lengkap dengan gerbang keamanan, perumahan 20 KK pekerja, dan pengawasan penuh oleh pihak kebun.


2. Kebun AY/JM – Luas lahan sekitar 210 hektar, juga berada di kawasan HPT Kampar. Tim disambut oleh kerani peron yang baru bekerja di lokasi.


3. Kebun inisial IL – Berada di dalam kawasan Tahura SSH dengan luas lahan sekitar 50 hektar, titik koordinat diambil dengan bantuan warga setempat karena tidak ditemui pekerja di lokasi.
 

4. Kebun inisial AB – Mencakup areal seluas 160 hektar, dilengkapi dengan perumahan karyawan dan usaha budidaya burung walet. Tim disambut mandor yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menyampaikan terima kasih kepada pihak Polhut KPHP Minas Tahura atas kerja sama teknis dan dedikasi mereka di lapangan. Data hasil pengambilan titik koordinat ini akan digunakan sebagai dasar upaya legal standing oleh pihak yayasan untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan.

“Kami akan segera melaporkan dugaan perambahan kawasan ini kepada pihak penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal,” tegas Darbi, S.Ag.

Sanksi Hukum atas Perusakan Kawasan Hutan

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku yang menguasai atau mengubah fungsi kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999: Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Ancaman Pidana (Pasal 78 UU 41/1999 & Pasal 92 UU 18/2013):
Hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 1,5 miliar hingga Rp 5 miliar bagi perorangan atau korporasi yang terbukti melakukan perambahan atau perusakan kawasan hutan.

Sanksi Tambahan: Penyitaan aset, pengembalian fungsi kawasan, serta pemulihan ekosistem.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kawasan hutan dan konservasi tidak terus dirusak demi kepentingan pribadi segelintir pihak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index